Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik pasal 35 bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi. Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Penghubung Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan cara:

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Penghubung Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
  2. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Penghubung Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Penghubung Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya, maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Penghubung Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka sengketa keberatan selesai;
  4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Penghubung Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi DIY.

Unduh FORMULIR KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI

Formulir Online PENGAJUAN KEBERATAN PERMOHONAN INFORMASI

Narahubung PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA KEGIATAN

Bagikan di :