Gambaran Umum Unit Kerja Badan Penghubung Daerah DIY didasarkan pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2022.

A. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian mempunyai tugas menyelenggarakan ketatausahaan Badan. Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
1. penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;
2. penyusunan program Badan;
3. penyusunan rencana anggaran Badan;
4. pengelolaan keuangan Badan;
5. pengelolaan kepegawaian Badan;
6. pengelolaan kerumahtanggaan Badan;
7. pengelolaan kepustakaan Badan;
8. pengelolaan kearsipan Badan;
9. pengelolaan aset lancar Badan;
10. pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi Badan;
11. penyusunan laporan program Badan;
12. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
13. penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Badan;
14. pemantauan, pengevaluasian, dan penyusunan laporan Subbagian Tata Usaha; dan
15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

B. Subbidang Anjungan
Subbidang Anjungan sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Subbidang Anjungan dipimpin oleh Kepala Subbidang yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anjungan taman mini Indonesia indah. Subbidang Anjungan mempunyai fungsi:
1. penyusunan program kerja Subbidang Anjungan;
2. penyelenggaraan pelayanan penunjang promosi budaya di Taman Mini Indonesia Indah;
3. fasilitasi pelestarian dan promosi potensi dan seni budaya DIY di anjungan Taman Mini Indonesia Indah;
4. fasilitasi kegiatan seni budaya Pemerintah Kabupaten/Kota di Taman Mini Indonesia Indah;
5. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbidang Anjungan; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

C. Subbidang Promosi
Subbidang Promosi sebagaimana dimaksud dalam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Subbidang Promosi dipimpin oleh Kepala Subbidang mempunpai tugas menyelenggarakan dan fasilitasi promosi potensi dan seni budaya DIY di Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Subbidang Promosi mempunyai fungsi:
1. penyusunan program kerja Subbidang Promosi;
2. pelaksanaan promosi dan pelayanan informasi di bidang pemerintahan, pembangunan, dan seni budaya kepada swasta di Jakarta, Jawa Barat dan Banten;
3. fasilitasi promosi potensi dan seni budaya DIY oleh perangkat daerah di Jakarta, Jawa Barat dan Banten;
4. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbidang Promosi; dan
5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

D. Subbidang Hubungan Lembaga dan Pelayanan
Subbidang Hubungan Lembaga dan Pelayanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Subbidang Hubungan Lembaga dan Pelayanan dipimpin oleh Kepala Subbidang mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan fasilitasi hubungan antar daerah, pemerintah pusat, serta masyarakat DIY di Jakarta dan ketugasan protokoler. Subbidang Hubungan Lembaga dan Pelayanan mempunyai fungsi:
1. penyusunan program kerja Subbidang Hubungan Lembaga dan Pelayanan;
2. pemberian pelayanan penunjang terhadap kegiatan perangkat daerah di Jakarta;
3. pengelolaan penginapan;
4. pemeliharaan gedung Badan;
5. penyelenggaraan hubungan antar lembaga pemerintah dan dengan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya dalam rangka pembangunan DIY;
6. fasilitasi hubungan antar daerah, hubungan dengan pusat, dan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Jakarta;
7. penyelenggaraan kegiatan keprotokoleran dan kehumasan;
8. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi diaspora DIY se-Indonesia;
9. pemantauan, pengevaluasian, dan penyusunan laporan program Subbidang Hubungan Lembaga dan Pelayanan; dan
10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

Bagikan di :