Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 merupakan langkah awal untuk mendorong kinerja lembaga Negara yang lebih berorientasi pada pelayanan. Dalam mendukung prinsip tersebut, pengaduan dan pelayanan informasi masyarakat memiliki tujuan :

  1. Menyediakan layanan penyampaian keluhan dan layanan penyampaian informasi multi kanal (baik offline dan online) secara sistematis, kolaboratif dan terukur;
  2. Memberikan kemudahan pada masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasi (keluhan dan/atau sasaran), maupun kemudahan dalam mendapatkan akses informasi terkait Pemerintah Daerah DIY pada penyediaan layanan publik;
  3. Meraih supremasi layanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Sebagai salah satu kanal informasi pemeritnah untuk mendapatkan feedback dari masyarakat;
  5. Sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan publik.

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan:

A. Secara Lisan
1. Melalui telepon (021) 31938108, 3142545 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jum’at pukul 07.30-14.30 WIB);
2. Datang langsung ke Kantor Badan Penghubung Daerah DIY di Jalan Pangeran Diponegoro No. 52, Menteng, Jakarta Pusat 10310.

B. Secara Tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Badan Penghubung Daerah DIY dengan cara:
1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jum’at pukul 07.30-14.30 WIB);
2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (021) 3907508;
3. Dikirim melalui e-mail: banhubda@jogjaprov.go.id;
4. Dikirim melalui Pos ke alamat Jalan Pangeran Diponegoro No. 52, Menteng, Jakarta Pusat 10310.

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui?
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan?
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan?
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut?
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)?

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan **

Bagikan di :