Cara Memperoleh Informasi

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik, sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola. Dalam rangka memenuhi UU No. 14 Tahun 2008, maka Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Penghubung Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

  1. Melalui Website atau E-mail
    Masyarakat dapat mengakses informasi publik yang tersedia pada website www.banhubda.jogjaprov.go.id, kemudian mengirim permohonan informasi melalui formulir online yang dapat diakses pada Permohonan Informasi.
  2. Melalui Telepon/Fax
    Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (021) 31938108, 3142545 atau melalui faximile dengan nomor (021) 3907508.
  3. Melalui Jasa Pos/Persuratan
    Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: “Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi d/a. Badan Penghubung Daerah DIY, Jalan Pangeran Diponegoro No. 52, Menteng, Jakarta Pusat”.
  4. Datang Langsung
    Datang langsung ke desk layanan informasi Badan Penghubung Daerah DIY di Jalan Pangeran Diponegoro No. 52, Menteng, Jakarta Pusat 10310.

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

HARIWAKTU PELAYANAN (WIB)ISTIRAHAT (WIB)
Senin-Kamis07.30 – 16.0012.00 – 13.00
Jumat07.30 – 14.3011.30 – 13.00

Jadwal Piket Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan sebagai berikut:

Foto PengelolaJabatan PengelolaNama PengelolaHariWaktu Pelayanan (WIB)Istirahat (WIB)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana/PembantuErmi Kuswandari, SE, MSESenin07.30 - 16.0012.00 - 13.00
Bidang Pengelolaan InformasiJemi Hendri SugitoSelasa07.30 - 16.0012.00 - 13.00
Bidang Pelayanan InformasiAhmad MurdiyantoRabu07.30 - 16.0012.00 - 13.00
Bidang Pengelolaan
Dokumen dan Arsip
Wiwik Widya Rohmawati, A.Md.Kamis07.30 - 16.0012.00 - 13.00
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa Informasi
Bayu Aji Purnomo, A.Md.Jumat07.30 - 14.3011.30 - 13.00

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Penghubung Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Bagikan di :