Rincian Tugas dan Fungsi Badan Penghubung Daerah DIY didasarkan pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2022.
Tugas :
Melaksanakan fungsi penunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.
Fungsi :
1. penyusunan program kerja Badan;
2. penyelenggaraan informasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. pemberian pelayanan penunjang terhadap kegiatan perangkat daerah di Jakarta;
4. pemberian pelayanan penunjang terhadap masyarakat DIY yang ada di Jakarta;
5. pengelolaan anjungan DIY di Taman Mini Indonesia Indah;
6. penyelenggaraan dan fasilitasi promosi potensi dan seni budaya DIY oleh perangkat daerah di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten;
7. penyelenggaraan hubungan antar lembaga;
8. penyelenggaraan keprotokolan;
9. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
10. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi diaspora DIY se-Indonesia;
11. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
12. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
13. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
14. pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat;
15. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan program Badan; dan
16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.