JAKARTA (10/10/2017) jogjaprov.go.id Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X ,sebagai Gubernur dan Wakil gubernur DIY periode 2017 -2022 secara resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, selasa (10/10/2017).
Penetapan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.
Sebelum diambil sumpah, petikan Surat Keputusan Presiden RI diserahkan terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Ruang Kredensial Istana Merdeka.
Presiden didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Sri Sultan HB X dan Paku Alam X, berjalan kaki menuju tempat pelantikan di Istana Negara.
Momen kirab dari Istana Negara menuju tempat pelantikan diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres sepanjang jalan menuju Istana Negara.
Di Istana Negara calon Gubernur dan wakil Gubernur DIY diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2017 -2022.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/ wakil gubernur dengan sebaik baiknya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.” Demikian Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan selanjutnya diikuti oleh tamu undangan yang hadir. (tim humas)