Jakarta (8/11/2022) kaperda.jogjaprov.go.id – Keprotokolan dapat disebut sebagai Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap penyelenggaraan acara baik dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga internasional. Tanpa disadari, kehidupan manusia tak lepas dari sistem keprotokolan yang memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku demi mencapai tujuan yang diharapkan.
Pentingnya hal tersebut bagi Badan Penghubung Daerah dalam melayani Pimpinan Daerah maupun tamu penting, Badan Penghubung Daerah DIY menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tahun 2022 dengan tema “Peningkatan Kapasitas Keprotokolan Banhubda Menuju Keprotokolan yang Membahagiakan Tamu” pada Selasa (8/11/2022) di Ruang Media Center Badan Penghubung Daerah DIY.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pemberian pengetahuan dan wawasan bagi peserta FGD agar lebih memahami urgensi dari sebuah tugas keprotokolan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta kegiatan dihadiri oleh perwakilan Badan Penghubung Daerah se-Indonesia yang berada di ibukota negara RI, Jakarta.
Narasumber kegiatan ini oleh Sandra Erawanto, S.STP., M.Pub.Pol. dari Kementerian Sekretariat Negara RI dan Hendry Donald Izaac, S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Pemerintah Penghubung Seluruh Indonesia (FORKAPSSI) sekaligus Kepala Badan Penghubung Daerah NTT.
Ketua Umum FORKAPSSI, Hendry Donald Izaac, S.Sos., M.Si. menyampaikan dasar pelaksanaan keprotokolan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
“Mengenai keprotokolan ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, yang secara teknis diatur kembali dalam PP Nomor 56 Tahun 2019 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan,” kata Donald.
“Suatu acara resmi yang melibatkan Pejabat mesti membutuhkan protokoler atau manajer/pengelola kegiatan pelayanan seperti tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan,” tambahnya.
Peran protokol sangat penting dan utama sebagai ujung tombak serta menentukan keberhasilan suatu acara resmi.
“Protokol harus memiliki keberanian dalam mengambil keputusan serta berperan penting pada kesempurnaan suatu acara. Protokol juga harus menjaga wibawa pejabat negara dan pemerintahan,” tutupnya.
Materi kedua disampaikan oleh Sandra Erawanto, S.STP., M.Pub.Pol. tentang Pencitraan Diri Positif, Etika Keprotokolan, dan Pergaulan Internasional Aparatur Sipil Negara Profesional.
“Sebagai ASN yang harus dipahami adalah nilai BERAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Dalam konteks keprotokolan, nilai Adaptif dan Kolaboratif yang menjadi acuannya,” kata Sandra.
“Protokol itu melayani manusia, dimana sifat manusia itu pasti berbeda-beda. Itulah pentingnya sebuah etika tidak membeda-bedakan manusia, inilah nilai Adaptif tadi. Meskipun dalam suatu acara resmi ada tata cara yang berlaku,” kata Sandra.
“Inti dari keprotokolan adalah etika dan tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan yang baik agar tamu senang dan bahagia,” tegas Sandra.
Antusias peserta FGD terlihat ketika Sandra memberikan simulasi praktek keprotokolan dan games yang menarik. Kegiatan tersebut ditutup dengan foto dan makan siang bersama.